Iniriau.com, INHU - Dua tersangka pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil diringkus oleh Tim Buru Sergap (Buser) Polres Indragiri Hulu Provinsi Riau. Mereka adalah HW (42) dan FA (31) yang merupakan warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (Oki) Sumatera Selatan ini ditangkap Minggu (23/1/2022) pada waktu dan tempat yang berbeda.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso mengatakan, kasus tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) ini terjadi Kamis 13 Januari 2022 Saat itu sekitar pukul 10.45 WIB, korban, Andri (26) warga Desa Pematang Jaya Kecamatan Rengat Barat baru saja mengambil uang di bank BRI Rengat sebanyak Rp 303 juta. Korban membungkus uang itu dengan kantong plastik hitam dan menaruh dilantai belakang jok sopir mobil jenis Mitsubishi Pajero sport degan plat Nopol BM 1628 BR miliknya. Korban tak sadar jika dia sudah diikuti dua orang tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor sejak keluar dari bank.
" Saat korban sarapan,di warung simpang Desa Kota Lama, Kecamatan Rengat Barat dua orang tidak dikenal itu mendekati mobil dan memecah kaca bagian tengah, kemudian mengambil uang dalam bungkusan plastik itu dan kabur."Ujar Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso, Jumat (28/1).
Setelah sarapan, korban menuju mobilnya, tapi alangkah kagetnya korban melihat kaca mobil bagian tengah telah pecah. Ia makin syok ketika mengetahui kantong plastik berisi uang telah raib. Korban langsung ke Polsek Rengat Barat untuk melaporkan kejadian yang dialami. Berdasarkan laporan tersebut Tim dari Polres Inhu melakukan penyelidikan dan mengendus keberadaan pelaku di Sumatera Selatan. Tim Buser Polres Inhu yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Inhu, melucur ke Pelembang Jumat (21/1). Selanjutnya berkoordinasi dengan tim Jatanras Polda Sumsel terkait kasus itu.
" Minggu (23/12022)tepat pukul 05.30 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pelaku yang berinisial HW dirumah temannya. Dan dari keterangan HW, Tim juga berhasil menangkap rekannya FA berada di Kota Kayu Agung Kabupaten OKI," terang Alponso. Namun saat ditangkap FA sempat melarikan diri lewat pintu belakang. Namun berhasil dikejar petugas.
" Saat diminta pada kedua pelaku untuk menunjukkan barang pelaku HW berusaha melarikan diri, dan akhirnya tim memberikan tindakan tegas dengan melepaskan timah panas pada kaki sebelah kanan. Kemudian kedua pelaku dibawa ke Mapolres Inhu," imbuh Alponso.
Dari penangkapan ini aparat kepolisian juga mengamankan barang bukti. Dari tangan HW diamankan 1 unit sepeda motor jenis Honda CBR tanpa plat Nopol, 1 unit handphone android merek Xiaomi C9, uang sisa hasil curat Rp 44 juta, 1 buah kalung emas dan 1 buah gelang emas yang dibeli dari hasil curat serta sejumlah kartu ATM dan 1 kunci leter T yang digunakan untuk memecahkan kaca mobil. Sementara dari tangan FA, diamankan 1 unit sepeda motor merek Vario tanpa plat Nopol yang dibelinya dari hasil curat, 1 unit handphone android merek Samsung Duos, 1 buah gelang emas yang dibeli dari hasil curat dan beberapa lembar kartu ATM.
" Sebagian uang hasil Curat itu digunakan FA untuk keperluan menikah, karena FA berencana akan menikah Minggu depan," jelas Kapolres Inhu.
Kapolres menghimbau seluruh masyarakat Inhu agar berhati-hati dan waspada ketika membawa uang dengan jumlah cukup banyak, jika perlu, gunakanlah jasa pengamanan polisi.**